Icipcip.com- Beberapa tahun belakangan ini kopi sudah menjadi tren, budaya, serta kebiasaan baru di masyarakat Indonesia. Tidak sekedar penghilang kantuk, minum kopi telah berkembang menjadi kebiasaan untuk bercengkrama bersama teman dan keluarga.

Warung-warung kopi atau yang juga disebut sebagai coffee shop mulai menjamur di mana-mana. Mulai dari tempat yang besar dan mewah, hingga ke tempat-tempat sederhana yang hanya bermodalkan tenda atau stand.

Dengan menjamurnya warung-warung kopi, membuat para pelaku bisnis harus pintar-pintar dalam melakukan inovasi dan promosinya. Dan dari banyaknya inovasi kopi kekinian, ternyata ada loh kopi yang haram untuk diminum oleh masyarakat muslim.

Kopi dengan campuran rum menjadi minuman yang dilarang Islam untuk diminum. Rum sendiri merupakan hasil fermentasi dan destilasi produk samping gula yang biasa disebut molase atau air tebu. Rum dikatakan haram karena dikategorikan sebagai minuman keras golongan C yang mengandung kadar alkohol yang cukup tinngi, yaitu berkisar 38%.

Penggunaan rum melalui sudut pandang islam

“setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)

Pernyataan diatas menjadi dasar dari dilarangnya rum sebagai campuran. Tidak hanya untuk minuman, rum juga dilarang sebagai campuran pada makanan. Kendati bahan asalnya, molase atau air tebu sendiri bersifat halal, kandungan alkohol hasil proses fermentasi menjadikan rum dimasukan ke dalam golongan khamr karena sifatnya yang memabukkan.

Seuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2018 tentang hukum alkohol yang menyatakan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersifat haram dan najis.

Oleh karena itu, kita harus lebih hati-hati lagi ya genkss dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.